Asuransi Adalah : Pengertian Dan Manfaatnya
Asuransi Adalah : Pengertian Dan Manfaatnya - Apa itu asuransi, pengertian asuransi dan manfaat asuransi bagi kehidupan..?
pada artikel kali ini kita akan membahas informasi seputar asuransi 😀.
Kita pasti sudah sering mendengar istilah asruansi yang sudah tak asing lagi di telinga. Asuransi sendiri seringkali dikaitkan dengan resiko.
Lalu apa maksud dari asuransi? Dalam kehidupan, akan selalu ada resiko yang mengintai. Resiko tersebut antara lain seperti sakit, kecelakaan, dan kehilangan sebagian harta seperti karena kebakaran, pencurian, hingga bencana alam lainnya.
Asuransi mempunyai banyak sekali manfaat terutama untuk anda yang berprofesi sebagai pekerja dengan resiko pekerjaan yang tergolong tinggi. Dengan menggunakan asuransi anda sedikit banyak telah memberikan jaminan atau perlindungan terhadap diri sendiri.
Asuransi Adalah : Pengertian Dan Manfaatnya
1. Pengertian Asuransi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak.
Sementara pengertian asuransi dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan dalam bentuk mengganti atau mengurangi kerugian.
Dilansir dari wikipedia.org Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
- Insurable interest
- Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
- Utmost good faith
- Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Proximate cause
- Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
- Indemnity
- Mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
- Subrogation
- Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
- Contribution
- Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
2. Manfaat Asuransi
Kita tidak pernah mengetahui kemungkinan kejadian yang akan dialami esok hari. Setiap hari kita lewati dengan kemungkinan kejadian yang bisa saja menuntut pengeluaran tak terduga.
Dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah pemegang polis di suatu penyedia layanan jasa asuransi, Anda akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada akhir kontrak.
Sesuai dengan jenisnya masing-masing, fungsi dari kepemilikan asuransi secara umum adalah membantu para pemegang polis untuk meminimalkan kerugian dari kejadian tak terduga yang mungkin terjadi seperti biaya kerugian bencana kebakaran, kecelakaan, dan biaya rumah sakit. Minimalisir kerugian untuk kejadian tak terduga ini dapat bisa dilihat dari contoh kasus berikut:
Anda adalah seseorang yang memiliki rumah senilai Rp3 milyar. Selain itu, Anda juga memiliki investasi berupa bangunan yang digunakan sebagai persewaan kamar kos bagi mahasiswa di daerah sekitar kampus.
Kewajiban Anda untuk membayar premi secara rutin sebenarnya secara tidak langsung memaksa Anda untuk menyediakan dana cadangan yang digunakan ketika terjadi kejadian tak terduga.